MEDAN, iNewsBelu.id - Empat personel Polda Sumatera Utara (Sumut), dijatuhi sanksi etika dan administratif berupa mutasi bersifat demosi.
Keempat anggota polisi tersebut, terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap seorang waria Rp50 juta.
Mirisnya, keempat anggota polisi yang melakukan pemerasan ini terdiri dari perwira, bintara senior, dan bintara muda. Keempat anggota polisi yang dijatuhi sanksi tersebut, berinisial Ipda PS, Bripka AK, Brigadir DC, dan Briptu AS.
"Sidang kode etik memutuskan keempatnya terbukti melakukan pemerasan. Atas dasar itu pula keempatnya dikenakan sanksi etika, dan administratif berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol.
Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023). Pemerasan terhadap dua waria yang dilakukan empat anggota polisi ini, terjadi saat kedua waria tangkap di salah satu hotel di Kota Medan pada Juni 2023 lalu. Penangkapan itu terkait dugaan prostitusi, dan perdagangan manusia.
Setelah ditangkap, kedua waria dibawa ke Polda Sumut, untuk menjalani pemeriksaan. Namun dalam prosesnya, kedua waria diminta untuk membayar sejumlah uang agar bisa dilepaskan. Beragam upaya dilakukan kedua waria itu agar bisa bebas.
Termasuk bernegosiasi atas besaran uang yang diminta keempat anggota polisi itu. Kedua waria itu akhirnya dibebaskan setelah membayar senilai Rp50 juta.
Setelah bebas, kedua waria itu membuat pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang kemudian melanjutkan pengaduan itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, hingga akhir keempat anggota polisi itu menjalani sidang komisi etik.
Editor : Stefanus Dile Payong