get app
inews
Aa Text
Read Next : Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Temuan Pungli Rp4 Miliar, KPK Surati Kemenkumham Terkait Evaluasi Tata Kelola Rutan

Rabu, 28 Juni 2023 | 16:38 WIB
header img
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok. KPK)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait temuan pungutan liar (pungli) hingga sebesar Rp4 miliar di rutan KPK. KPK bakal mengevaluasi tata kelola rutan. 

"Kami dalam rangka kemudian evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK, juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).

"Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," sambungnya. 

KPK juga telah mengambil tindakan tegas menindak lanjuti temuan pungli di rutan KPK. Di antaranya dengan membebastugaskan petugas rutan yang diduga terlibat pungli. Para petugas itu kini sedang menjalani pemeriksaan disiplin oleh inspektorat KPK

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut