Teganya , Kakek Ini Jual Cucu yang Masih Bayi Senilai Rp22 Juta
Jum'at, 23 Juni 2023 | 19:26 WIB
BAGHDAD, iNewsBelu.id - Seorang pria di Irak tega menjual cucu laki-lakinya yang masih bayi. Akibat perbuatannya, dia diganjar 15 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Kriminal Maysan di Irak selatan pada Rabu (21/6/2023).
Dewan Peradilan Tertinggi mengungkapkan dalam pernyataan resmi, terpidana telah menjual cucunya di Kota Amara.
"Bayi itu diperdagangkan dengan jumlah dua juta dinar Irak (Rp22 juta)," kata mereka. Vonis itu sesuai dengan Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia No. 28 Tahun 2012, yang bertujuan untuk memerangi perdagangan manusia dan melindungi hak dan martabat korbannya.
Editor : Stefanus Dile Payong