BAGHDAD, iNewsBelu.id - Seorang pria di Irak tega menjual cucu laki-lakinya yang masih bayi. Akibat perbuatannya, dia diganjar 15 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Kriminal Maysan di Irak selatan pada Rabu (21/6/2023).
Dewan Peradilan Tertinggi mengungkapkan dalam pernyataan resmi, terpidana telah menjual cucunya di Kota Amara.
"Bayi itu diperdagangkan dengan jumlah dua juta dinar Irak (Rp22 juta)," kata mereka. Vonis itu sesuai dengan Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia No. 28 Tahun 2012, yang bertujuan untuk memerangi perdagangan manusia dan melindungi hak dan martabat korbannya.
Insiden tersebut mengejutkan masyarakat setempat. Banyak dari mereka merasa ngeri dan kecewaa atas gagasan anggota keluarga yang terlibat dalam perdagangan manusia. Pihak berwenang belum mengungkapkan informasi tambahan tentang kesejahteraan bayi itu. Belum diketahui juga apakah bayi itu telah ditempatkan di lingkungan yang aman.
Hingga kini, belum diketahu identitas orang yang membeli bayi malang itu atau sudahkah ditangkap.
Editor : Stefanus Dile Payong