Korban pergi bekerja ke Arab Saudi melalui sebuah perusahaan yang kemudian bekerja di Syarikah Tamkeen dengan dipindah-pindah oleh pengguna jasanya. Korban mulai bekerja sejak 11 Maret 2019 kemudian pindah ke Kafalah sejak tahun 2021.
"Kronologinya berawal saat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah atau tahun 2023 Masehi, istri dari majikannya menyangka bahwa korban ini telah main guna-guna atau sihir kepada majikannya. Setelah itu, korban disiksa terus-terusan oleh majikan perempuannya," ujar Indra.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, korban yang tidak tahan disiksa majikannya, berhasil kabur pas akhir Lebaran atau saat suami istri majikannya pergi ke Madinah. Korban melarikan diri ke KBRI dan setelah itu Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat dari pihak KBRI Arab Saudi terkait kejadian tersebut.
"Pihak KBRI meminta untuk proses pemulangan korban ke kampung halamannya di Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Dan informasi terakhir, Lia ini sedang dalam tahap pengobatan. Untuk proses hukum dengan majikannya terus berlanjut, jadi belum bisa dipulangkan. Mungkin akan segera dipulangkan setelah proses selesai," ujar Indra.
Langkah yang dilakukan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi beserta BP4MI, dengan mendatangi suami korban di wilayah Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah, guna memberikan informasi kejadian tersebut. Selain itu, meminta kepada pihak keluarga untuk tidak melibatkan pihak ketiga.
"Khawatirnya kalau kondisinya kaya gini, ada sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab datang ke keluarga dengan dalih, saya akan bereskan urusan ini. Tapi kan ujung-ujungnya dengan rupiah. Nah, kalau dengan Disnaker jelas lah nol rupiah yang pasti akan kita proses," ujar Indra.
Editor : Stefanus Dile Payong