KOLAKA UTARA, iNewsBelu.id - Potongan video mesum pasangan pria dan gadis belia, menggemparkan warga Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Video adegan persetubuhan layaknya suami istri tersebut, beredar luas di media sosial.
Pria yang terekam dalam video mesum tersebut, diketahui berinisial S (24) warga Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Sedangkan gadis belia yang menjadi pasangan S dalam video mesum itu, diketahui berinisial F dan baru berusia 16 tahun.
Dari hasil penyelidikan polisi, video mesum berdurasi 37 detik tersebut, direkam sendiri oleh S di kamar wisma yang ada di kawasan Lasusua pada Februari 2023. Kapolsek Ngapa, Ipda Burhan mengatakan, penyebar video mesum itu pertama kali dilakukan oleh pelaku kepada sepupu korban yang ada di Kabupaten Bone.
Setelah sampai di tangan keluarga F, video mesum itu tersebar di grub WhatsApp (WA). "Keluarga korban yang mengetahui hal itu marah, dan melapor ke polisi," terang, Burhan, Jumat (9/6/2023).
Keluarga F yang geram dengan beredarnya video mesum tersebut, berencana untuk mendatangi pelaku sejak Kamis (8/6/2023) siang. Namun upaya itu dapat dicegah oleh Burhan.
Dia mengaku langsung menghubungi kepala desa agar mencegah, dan menenangkan keluarga korban agar tidak main hakim sendiri.
Dari hasil penyelidikan polisi, S merekam adegan intim tersebut tanpa sepengetahuan F. Korban pada saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri, usai dicekoki obat perangsang oleh pelaku.
"Video ini sering dipakai mengancam korban, jika tidak dilayani," beber Burhan.
F sebelumnya bekerja di Kolaka Utara, sebagai karyawati toko. Namun, karena terus diancam oleh pelaku, dan merasa tertekan, akhirnya F memutuskan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone.
S yang tidak terima ditinggal oleh F, terus meneror korban dan mengancam akan menyebar video mesum tersebut, jika tidak kembali ke Kolaka Utara.
Karena permintaan tidak kunjung dipenuhi, pelaku akhirnya menyebar video mesum itu ke media sosial. "Pelaku sudah ditahan di Polres Kolaka Utara," terang Burhan.
Akibat perbuatannya, S dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Selain itu, S juga dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Burhan.
Editor : Stefanus Dile Payong