get app
inews
Aa
Read Next : Tega Aniaya Istri, Suami di Lampung Coba Bunuh Diri dengan Minum Racun

Sadis, Permintaan Tidur Bareng Ditolak, Pria Ini Ancam Sebar Video Syur Teman Wanita

Jum'at, 09 Juni 2023 | 06:09 WIB
header img
Seorang pria berinisial AD (42) diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara. AD diciduk atas dugaan pengancaman.(Ist)

LAMPUNG UTARA, iNewsBelu.id  - Seorang pria berinisial AD (42) diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara. AD diciduk atas dugaan pengancaman. Warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kabupaten Lampung Utara itu diduga mengancam akan menyebarkan video dan foto perempuan berinisial B (27) saat sedang mengenakan pakaian. Pelaku melakukan ancaman tersebut karena permintaan tidur dengan korban ditolak. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku pengancaman telah dilakukan pengamanan ke Mapolres, Rabu (7/6/2023) kemarin. 

"Menurut laporan korban, dia dan pelaku ini saling mengenal," ujar Rendi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).

Rendi menuturkan, peristiwa pidana tersebut berawal Rabu (25/5) lalu, tersangka AD mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsApp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel di Kotabumi, Lampung Utara. 

Tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video dan foto syur korban akan disebarkan. Merasa takut dengan ancaman pelaku, kata Rendi, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel. Setibanya di hotel, korban dibawa masuk ke dalam kamar hotel. 
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut