"Pelaku kembali mengancam korban untuk melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami istri," tutur Rendi. Rendi melanjutkan, korban yang merasa tersiksa dengan ancaman pelaku kemudian melapor ke Polres Lampung Utara.
Berdasarkan laporan korban tersebut, tersangka akhirnya diamankan saat tengah berada di kediamannya, Rabu (7/6). Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk OPPO A5 warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong