KUNINGAN,iNews.id - Dua kakek-kakek ditangkap petugas kepolisian dalam kasus pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Kuningan, Polda Jabar.
Salah satu tersangka bahkan merupakan pengurus dari salah satu Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kuningan. Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban saat ini sedang hamil enam bulan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, dalam keterangan pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo pada Senin (5/6/2023), mengatakan bahwa polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang pengurus yayasan sosial.
Perbuatan keji dari kedua tersangka bahkan dilakukan di salah satu kamar yang berada di kantor yayasan tersebut.
"Jadi, satu tersangka dari pengurus yayasan ini berinisial MPE (61), dan seorang lagi berinisial AS (55) yang merupakan seorang pedagang. Keduanya melakukan perbuatan pencabulan masing-masing sebanyak tiga kali dengan korban yang sama," jelasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta