Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Edarkan 40 Kg Sabu 4 Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Bawa 75 Kg Sabu 2 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Ini

Selasa, 23 Mei 2023 | 17:26 WIB
  • author Nani Siherni / Evan Pay
Bawa 75 Kg Sabu 2 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Ini
Ini Tampang 2 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Kasus Bawa 75 Kg Sabu (Foto: Dok Pengadilan Militer I-02 Medan)

MEDAN, iNewsBelu.id - Dua oknum TNI dituntut hukum mati di Pengadilan Militer Medan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terjerat kasus membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi. 

Dalam persidangan yang digelar pada 16 Mei 2023 ini terlihat Pratu Rian Hermawan berdiri sementara Sertu Yalpin Tarzun duduk di kursi roda. Dalam agenda sidang tuntutan itu,  terlihat menangis mendengarkan dirinya dituntut hukuman mati. 

Dari jadwal sidang, pada Senin (22/5/2023), keduanya menjalani agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa. 

Sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.

"Telah dilaksanakan Sidang Tuntutan terdakwa YT (43) dan RH (26) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 75 kg. Terdakwa YT dan RH dituntut pidana pokok pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari Dinas TNI AD," kata tulis keterangan resmi unggahan Pengadilan Militer I-02 Medan.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut