get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Masih Melawan Hukuman Mati ,Ferdy Sambo Ajukan Kasasi ke PN Jaksel

Senin, 22 Mei 2023 | 10:43 WIB
header img
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan kasasi atas vonis matinya. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir JFerdy Sambo resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ferdy Sambo yang divonis mati mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yaitu istrinya Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi. Putri Candrawathi mengajukan 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023 melalui penasihat hukum masing-masing.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto, Senin (22/5/2023).

Djuyamto menambahkan pemohon kasasi diberi waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan untuk menyerahkan memori kasasi masing-masing terdakwa.

"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan. Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," ucapnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut