get app
inews
Aa Read Next : Putra NTT Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Ini Kata Menkominfo Johnny G Plate

Rabu, 15 Maret 2023 | 16:24 WIB
header img
Menkominfo Johnny G Plate selesai diperiksa Kejagung, Rabu (15/3/2023) sore terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 hari ini, Rabu (15/3/2023). 

Johnny diperiksa sekitar 6 jam sejak pukul 09.00 WIB. Dia mengatakan telah memberikan segala informasi yang dia ketahui dan ditanyakan penyidik terkait penyidikan kasus tersebut.

"Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi," terang Johnny saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). 

Sebelumnya, Johnny tiba di Kejagung dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam. Johnny didampingi seorang pria yang ikut turun dari mobil tersebut. Dia masuk ke Gedung Kejagung tanpa menghiraukan kehadiran awak media.

Johnny didampingi kuasa hukumnya dalam pemeriksaan kali ini. Tak hanya itu, Johnny juga membawa dokumen pengguna anggaran (PA). "Dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan. Dalam kapasitas beliau menjadi PA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (15/3/2023). 

Dalam kasus tersebut, Johnny telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali. Pertama pada Selasa (14/2/2023) dan kedua pada hari ini Rabu (15/3/2023).

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut