get app
inews
Aa Read Next : Waduh, Group Band Radja Diancam Dibunuh di Malaysia, LPSK segera Koordinasi dengan Kemlu

Keberatan Terkait Wawancara Eksklusif Bharada E Ditayangkan Di TV LPSK Cabut Perlindungan

Sabtu, 11 Maret 2023 | 06:00 WIB
header img
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tetap ditahan di Rutan Bareskrim usai LPSK mencabut perlindungan. (Foto: Antara)

Diketahui, Juru Bicara LPSK, Rully Novian menuturkan lembaganya tidak akan lagi memberikan perlindungan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut. 

Selanjutnya perlindungan diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang kini menaungi Eliezer. 

"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," ujar Rully saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta, Jumat (10/3/2023). 

Rully pun mengatakan, saat ini LPSK tidak akan lagi melarang apabila Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memutuskan menarik kembali Eliezer ke Lapas Salemba. 

"Tidak (akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba)," kata Rully.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut