get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Inilah Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:24 WIB
header img
Profil Wahyu Iman Santoso, hakim pemberi vonis mati pada Ferdy Sambo (tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Profil Wahyu Iman Santoso tengah menjadi sorotan. Bagaimana tidak, pria yang ditunjuk sebagai ketua Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini berani memberikan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati untuk Ferdy Sambo, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Bersamanya duduk dua hakim sebagai Anggota Majelis Hukum, yaitu Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Profil Wahyu Iman Santoso

 

Tercatat dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pemilik nama lengkap Wahyu Iman Santoso, SH., MH. merupakan salah satu hakim tingkat pertama yang saat ini tengah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Wahyu mengemban jabatan tersebut sejak dilantik pada 9 Maret 2022 oleh Ketua PN Jakarta Selatan saat itu, Saut Pasaribu. Ia menggantikan Liliek Prisbawono Adi.

 

Perjalanan Karier dalam Profil Wahyu Iman Santoso

 

Sebelum menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu mengawali kariernya sebagai hakim di tahun 2008. Saat itu, ia terdaftar sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

 

Setelah itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo di tahun 2012, lalu pada tahun 2017, Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda.

Dalam profil Wahyu Iman Santoso ia juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2018. Sampai akhirnya ia kembali berpindah ke luar pulau Jawa pada tahun 2019 karena mendapat tugas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Pascamendapatkan gelar magister, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, dan setelah ia mendapatkan gelarnya, Wahyu langsung dipromosikan menjadi Ketua PN Tarakan, Jawa Timur.

Tak selesai sampai situ, Wahyu Iman Santoso juga pernah tercatat sebagai Ketua PN kelas 1A Batam dan Ketua PN kelas 1B Kediri.

 

Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso

 

Malansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam laporannya pada 24 Januari 2022, di tahun 2021, Wahyu Iman Santoso memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar.

Kekayaannya itu terdiri atas 8 bidang tanah dan bangunan di Batam, Semarang, dan Jakarta Pusat. Ia juga memiliki total nilai aset bangunan dan tanah Rp7,9 miliar.

Namun demikian, Wahyu mempunyai hutang sebesar Rp693 juta. Wahyu juga tercatat memiliki dua alat transportasi yaitu satu unit motor Honda Vario tahun 2016 dan satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018, dengan total nilai alat transportasi sejumlah Rp358 Juta.

Sepak Terjang dalam Karier

Setelah membahas profil Wahyu Iman Santoso, dalam perjalanan kariernya sebagai hakim, ia juga pernah menangani beberapa kasus besar. Salah satunya yaitu kasus korupsi eks Bupati Dade Angga pada tahun 2010 lalu.

Kala itu, Wahyu memimpin persidangan pada Juni 2010 dengan agenda pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon. Selain itu, pada Juli 2022 ia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimiko Eltinus Omaleng.

Namun saat itu, Wahyu menolak gugatan tersebut dan memenangkan KPK. Itu lah profil Wahyu Iman Santoso yang saat ini sedang memimpin jalannya sidang vonis Ferdy Sambo cs.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut