SUKABUMI, iNewsBelu.id - Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dia menyiapkan langkah mengajukan kasasi hingga melaporkan hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"Putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Dimas, Kamis (25/7/2024).
"Kami kaget dengar kabar kemarin (vonis hakim). Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum, katanya akan banding," ujar Ruli Diana Puspita Sari, kakak almarhuman Dini saat ditemui di rumahnya Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawaa Barat, Kamis (25/7/2024).
Editor : Stefanus Dile Payong