get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Dihukum 20 Tahun Penjara Ini Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 20:22 WIB
header img
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang dihukum 20 tahun penjara. (Foto : Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putri Candrawathi mengikuti jalannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan mengenakan baju putih, celana hitam dan masker putih. Dia duduk sambil meletakkan tas kecil hitam di pangkuannya. 

Dalam kasus ini, Putri sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU. Putri Candrawathi merupakan anak pensiunan jenderal bintang satu. Informasi yang dirangkum, Putri Candrawathi diketahui memiliki gelar dokter gigi.

Namun setelah menikah dengan Irjen Ferdy Sambo, dia memilih untuk mendampingi suaminya. Antara Putri dan Ferdy Sambo merupakan merupakan teman masa kecil. Putri dan Ferdy sama-sama bersekolah di SMPN 6 Makassar dan ketika itu pernah menjalin asmara. Selepas tamat SMA, Ferdy Sambo masuk Akpol dan Putri Candrawathi kuliah kedokteran.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta,  
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujarnya. 

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Vonis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 17 Januari lalu.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut