Waduh! Kasus BTS Kominfo, Kejagung Dalami Hubungan Johnny G Plate dengan Pemenang Tender
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/02/03/e471c_joni.jpg)
Dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih. Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.
Pertama, Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Lalu Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur MORA. KemudianYohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu sudah mendekam di tahanan sejak Januari 2023.
Editor : Stefanus Dile Payong