JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri dugaan kasus penyediaan infrastruktur menara BTS BAKTI Kemenkominfo.
Terkini, Kejagung mendalami keterkaitan antara Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dengan pemenang tender proyek.
"Ini yang lagi kita dalami," kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (3/2/2023).
Dia mengakui penelusuran keterkaitan antara satu pihak dengan lain dalam kasus ini tidak mudah. Meski demikian dia mengatakan hal tersebut terus didalami.
"Karena enggak mudah mengaitkan perusahaan dengan orang-orang di sekitar," tuturnya.
Diketahui kasus ini terungkap pada November 2022 lalu. Nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini sekitar Rp10 triliun.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih. Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.
Pertama, Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Lalu Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur MORA. KemudianYohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu sudah mendekam di tahanan sejak Januari 2023.
Editor : Stefanus Dile Payong