get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Dianggap Merampas Nyawa Orang Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:06 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan 12 tahun penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan 12 tahun penjara. Hal itu dibacakan pada persiangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023). Jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP," kata Jaksa. JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut