Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT ke-80 RI
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Lolos dari Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:30 WIB
  • author Abdul Malik mubarok
Kembali Lolos dari Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri dituntut hukuman 8 tahun penjara. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo. Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah. 

Akhirnya, ia merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut