Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT ke-80 RI
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Lolos dari Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:30 WIB
  • author Abdul Malik mubarok
Kembali Lolos dari Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri dituntut hukuman 8 tahun penjara. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kematian Brigadir J. 

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi hukuman pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU membacakan berkas tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam sidang dakwaan terdahulu, Putri didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus ini, Putri Candrawathi tidak sendirian. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut