get app
inews
Aa Read Next : Dilarang Pose Foto, Komitmen Polri Netral di Pemilu 2024

Breaking News! Tidak Terima di Pecat Ferdy Sambo Gugat Polri

Kamis, 29 Desember 2022 | 21:25 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: MPI)

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 

3. Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

 4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut