get app
inews
Aa Read Next : Dilarang Pose Foto, Komitmen Polri Netral di Pemilu 2024

Breaking News! Tidak Terima di Pecat Ferdy Sambo Gugat Polri

Kamis, 29 Desember 2022 | 21:25 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Tidak puas dirinya dipecat sebagai anggota Polri, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo, melayangkan gugatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menyikapi tuntutan sambo mabes Polri menyatakan akan siap menghadapinya. 

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (29/12/2022).

Selebihnya, Polri menghargai hak konstitusional setiap warga negara dalam melakukan upaya hukum. Gugatan Sambo ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut permohonan gugatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut: 
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut