JAKARTA - Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTT mendapatkan penghargaan kategori aparat penegak
hukum dari KPK. Penghargaan tersebut diberikan pada acara Hari Antikorupsi Korupsi Sedunia
(Hakordia) Tahun 2021.
Penghargaan itu diberikan, karena Kejati NTT berhasil melakukan penanganan tindak pidana
korupsi terbaik. Selanjutnya, diperoleh juga perkara dinyatakan P-21 terbanyak oleh Kejati NTT
, Kamis (9/12/2021)
Kejati NTT juga mengadili perkara dengan kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan
auditor. Kejati NTT juga menetapkan tersangka terbanyak dan melakukan asset recovery tahap
eksekusi terbanyak dari aparat penegak hukum lainnya.
Selain Kejati NTT, penghargaan penegak hukum juga diberikan kepada Kapolda Sumatera Utara,
Kapolda Papua, dan Kepala perwakilan BPKP Jawa Timur.
Diketahui, KPK menggelar puncak peringatan Hakordia 2021 dengan mengusung tema 'Satu
Padu Bangun Budaya Antikorupsi'.
Peringatan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini dihadiri secara langsung oleh Presiden RI
Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Staf
Kepresidenan Moeldoko, serta seluruh Pimpinan KPK.
Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Kementerian/Lembaga, Gubernur, Wali kota, Bupati,
Forkompinda, BUMN/BUMD, serta pegiat antikorupsi lainnya melalui daring.
Hakordia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember ini dimaknai sebagai gerakan global untuk
mengampanyekan kesadaran masyarakat dunia tentang budaya antikorupsi.
Oleh karenanya, KPK melalui momentum peringatan ini mengajak segenap anak bangsa untuk
bisa mengambil peran melakukan aksi pemberantasan korupsi.
"Dengan kekuatan kebudayaan yang besar dan nilai-nilai keadaban budaya yang luhur itulah
maka Bangsa Indonesia dalam Hakordia 2021 ini harus menegaskan, Indonesia tidak boleh kalah
dan runtuh akibat korupsi," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Editor : Stefanus Dile Payong