get app
inews
Aa Read Next : Kebakaran Hebat, Dokumen dan Alsintan Milik UPT Perbenihan dan Pertanian NTT Hangus Terbakar

Heboh, Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur NTT Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 | 17:55 WIB
header img
Tangkapan layar JPU Kejari Larantuka NTT mengikuti sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap putusan kasus korupsi dana Covid-19 di Flores Timur, Rabu (12/4/2023). (ANTARA)

KUPANG, iNewsBelu.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Paulus Igo Geroda dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dana penanganan Covid-19 Tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.

Vonisi ini dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. 

"Sidang putusan kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sudah dilaksanakan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menghukum penjara terhadap Sekda Flores Timur tujuh tahun dan enam bulan penjara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Abdul Hakim, Rabu (12/4/2023). 

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang juga menghukum terdakwa Paulus Igo Geroda untuk membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp296.076.278.

Abdul Hakim mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam sidang juga menghukum terdakwa Petronela Letek Toda selaku Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur dengan hukuman 7 tahun penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut