get app
inews
Aa Read Next : Tragis! Longsor di Kabupaten Ende Ibu dan Anak Tertimbun, 1 Orang Tewas

Kejati NTT Buru 16 Buronan Korupsi, Ada yang Melarikan Diri ke Timor Leste

Sabtu, 19 Maret 2022 | 21:20 WIB
header img
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim. (ANTARA/Benny Jahang)

KUPANG, iNews.id - Sedikitnya ada 16 buronan kasus korupsi dan pidana umum yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Saat ini belasan DPO tersebut masih dalam pengejaran. 

"Kejaksaan Tinggi memiliki 16 orang masuk dalam daftar DPO yang hingga saat ini masih jadi buron," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Jumat (18/3/2022).

Dia mengatakan, hal itu terkait upaya Kejaksaan dalam mengejar para buronan yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap dan masih berstatus terdakwa. "Semua narapidana itu masih dalam pengejaran Kejaksaan NTT," katanya.

Menurutnya, Kejati NTT selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui tim tangkap buronan (Tabur) untuk mengejar dan menangkap mereka. Di antara para DPO, ada terpidana kasus korupsi yang melarikan diri ke wilayah Timor Leste

"Terkait terpidana yang melarikan ke Timor Leste kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena sudah menyangkut lintas negara. Apalagi Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Timor Leste dalam melakukan penangkapan terhadap buronan yang melarikan diri ke negara itu," katanya.

Salah satu upaya yang dilakukan Kejari NTT dengan berkoordinasi bersama petugas keamanan di wilayah perbatasan NTT-Timor Leste. Hal ini untuk mencegah apabila ada yang ingin melarikan diri ke Timor Leste.

"Tim Kejaksaan NTT menangkap terpidana di wilayah perbatasan Oecusse dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ketika hendak melarikan diri ke wilayah Timor Leste," ucapnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut