“Hingga berjalan beberapa bulan, RN dan ERW rutin memeriksakan kandungan anak mereka, bahkan ERW mengingat sudah 3 kali dirinya mengantarkan RN periksa kandungan,” beber Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri.
Berbagai bujuk rayu dilancarkan ERW agar RN mau menggugurkan kandungan namun tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya ERW memiliki niat untuk menghabisi nyawa RN.
“Niat awal itu dilancarkan oleh ERW dengan mengajak tetangganya AA untuk membunuh korban RN. Pertama korban diajak ke kawasan Gunung Kawi Jawa Timur namun tidak berhasil terbunuh,” kata Edy.
Tak habis akal, pelaku lantas mengajak RN untuk pergi ke kawasan Pantai Kukup Gunungkidul untuk melakukan ritual agar kandungannya sehat.
Di kawasan tebing, awalnya ERN sudah mendorong korban RN agar terjatuh namun tidak berhasil. Barulah lokasi lain, tersangka meminta RN untuk telanjang dengan dalih akan melakukan ritual.
Ketika sudah dalam keadaan telanjang inilah ERN membekap korban dan AA memegang tubuh korban agar tidak melawan. Usai dipastikan terbunuh, korban langsung dibuang dari atas tebing sebelum akhirnya ditemukan di kawasan Pantai Ngrawe pada keesokan harinya.
Pengungkapan berawal ketika pelaku dan korban terlihat sedang makan di sebuah warung bakmi. Di tengah jalan tersebut terpasang CCTV jalan yang merekam nomor kendaraan pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditemukan.
Kepada penyidik ERN mengaku kalap karena RN tidak mau menggugurkan kandungan, pihanya pun meminta maaf kepada keluarga RN dan keluarganya atas apa yang diperbuat.
Sementara, AA sendiri mengaku, mau membantu ERN karena diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor baru. Dia nekat merencanakan pembunuhan hingga membunuh korban bersama pelaku. AA pun menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya.
“Saya sangat menyesal dan meminta maaf,” tuturnya.
Saat penangkapan, kedua pelaku masih berada di kawasan Sukoharjo. Kedua pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan berarti.
“Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk penyidikan lebih lanjut. Dan untuk keduanya akan dikenakan Pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” tandas kapolres.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com judul "TragisTragis! Mahasiswi UNS Dibunuh Kekasih yang Hamil 7 Bulan | Halaman 3".
Editor : Stefanus Dile Payong