Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atasi Krisis Air Bersih Pemda Belu Serahkan Pengelolan I Unit Spam Kepada Warga Dusun Tabean
Advertisement . Scroll to see content

Astaga, Masuk Wilayah Indonesia secara Ilegal, 8 Warga Timor Leste Dideportasi

Minggu, 27 November 2022 | 22:57 WIB
  • author Antara, iNews.id
Astaga, Masuk Wilayah Indonesia secara Ilegal, 8 Warga Timor Leste Dideportasi
Proses deportasi delapan Warga Negara Asinga (WNA) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT, Sabtu (26/11/2022). (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua)

"Setelah berkoordinasi dan pengurusan berkas, dokumen perjalanan dari masing-masing WNA diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia," ucapnya.

Halim mengatakan, atas pelanggaran keimigrasian delapan WNA yang dideportasi dikenai sanksi pencekalan berupa larangan masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan. Dalam proses pemeriksaan, para WNA juga telah diingatkan secara tegas untuk tidak mengulangi perbuatan karena akan mendapatkan sanksi yang lebih tegas.

Dia menambahkan, peringatan tegas yang sama juga disampaikan kepada tiga orang WNA Timor Leste yang dideportasi pada Jumat (25/11/2022).

Artikel ini telah tayang di regional.iNews.id dengan judul " Masuk Wilayah Indonesia secara Ilegal, 8 Warga Timor Leste Dideportasi "

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut