Tertulis dalam dokumen tersebut hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dengan hasil sebagai berikut:
1. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)- status tidak memenuhi syarat
2. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) - status tidak memenuhi syarat
3. Partai Republik (Republik) - status tidak memenuhi syarat
4. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) - status tidak memenuhi syarat
5. Partai Republiku Indonesia (Republiku) - status tidak memenuhi syarat.
Artikel ini sudah tayang di halaman Okezone dengan judul "KPU Umumkan 5 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Nama-namanya"
Editor : Stefanus Dile Payong