Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPUD Belu Distribusikan Logistik Pilkada ke Daerah Terjauh di Kabupaten Belu
Advertisement . Scroll to see content

5 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Nama-namanya

Minggu, 20 November 2022 | 21:53 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
5 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Nama-namanya
Gedung KPU. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya telah mengumumkan perihal lima partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lima parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik (Republik), Partai Republiku Indonesia (Republiku),Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Idham Holik menyebutkan terkait pengumuman ini telah disampaikan kepada kelima parpol terkait.

"Sudah disampaikan melalui Sipol," ujar Idham Holik, Minggu (20/11/2022) ketika dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menyebutkan lima partai politik (parpol) yang menang dalam gugatan Bawaslu RI beberapa waktu lalu ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang tidak memenuhi syarat administrasi.

Hal tersebut berdasarkan dokumen Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu pada 18 November 2022 lalu yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
 

Tertulis dalam dokumen tersebut hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dengan hasil sebagai berikut:

1. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)- status tidak memenuhi syarat 

2. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) - status tidak memenuhi syarat 

3. Partai Republik (Republik) - status tidak memenuhi syarat 

4. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) - status tidak memenuhi syarat 

5. Partai Republiku Indonesia (Republiku) - status tidak memenuhi syarat.

Artikel ini sudah tayang di halaman Okezone dengan judul "KPU Umumkan 5 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Nama-namanya"

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut