"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan, dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan. Tidak menutup kemungkinan, akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka. Insya Allah masih ada harapan," ujarnya.
Tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara, sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, ke Ombudsman perwakilan Maluku Utara, terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Sulastri Irwan.
Bachtiar Husni, salah satu anggota tim kuasa hukum Sulastri Irwan mengatakan, pengaduan yang dilakukan ke Ombudsman terkait dengan gugurnya Sulastri Irwan dalam seleksi masuk calon Polwan.
"Kami telah mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan, untuk membawa kasus itu ke Ombudsman," terangnya. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, mengakui bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk calon siswa bintara berusia maksimal 23 tahun, sedangkan Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
Editor : Stefanus Dile Payong