JAKARTA, iNewsBelu.id - Dewan Pers meneken perjanjian kerja sama dengan Polri untuk menjamin kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja profesional jurnalistik akan dilindungi.
"Ini langkah konkret terkait menjamin kerja kerja jurnalistik teman-teman pers di mana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik," kata Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menerangkan kerja sama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Polri untuk meminimalisasi kriminalisasi karya jurnalistik.
Adapun MoU itu sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. Arif Zulkifli menjelaskan, perjanjian kerja sama itu ll sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Maka, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Stefanus Dile Payong