JAKARTA, iNewsBelu.id - Dewan Pers meneken perjanjian kerja sama dengan Polri untuk menjamin kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja profesional jurnalistik akan dilindungi.
"Ini langkah konkret terkait menjamin kerja kerja jurnalistik teman-teman pers di mana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik," kata Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menerangkan kerja sama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Polri untuk meminimalisasi kriminalisasi karya jurnalistik.
Adapun MoU itu sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. Arif Zulkifli menjelaskan, perjanjian kerja sama itu ll sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Maka, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.
Dalam kerja sama itu, menjelaskan tentang teknis bila Polri menerima aduan terkait kerja jurnalistik. Bila mendapat laporan, kata Arif, Polri harus koordinasi dengan Dewan Pers. Tujuannya, untuk menentukan laporan masuk kategori karya jurnalistik pers atau bukan.
"Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers," ujar Arif.
Perjanjian kerja sama diambil oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Jamin Keselamatan Jurnalis, Dewan Pers Teken Kerja Sama dengan Polri "
Editor : Stefanus Dile Payong