KUPANG,iNews.id - Mantan Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ibrahim Agustinus Medah periode 1999 - 2004 dan 2004 - 2009 ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jumat (3/12) siang.
Mantan Bupati dan juga mantan anggota DPD RI dapil NTT ini ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus), Kejati NTT karena diduga terlibat dalam kasus pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Ibrahim Agustinus Medah diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang disiapkan Kejati NTT. Setelah dinyatakan sehat dan layak, Ibrahim Agustinus Medah langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.
Ibrahim Medah diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari kedepan untuk mempercepat proses hukum selanjutnya.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan menjelaskan, tim penyidik menetapkan Ibrahim Agustinus Medah sebagai tersangka setelah memasukkan dua alat bukti, didukung dengan keterangan ahli bahwa ada kerugian negara.
"Jadi modusnya jelang berakhir masa jabatan mantan bupati ini mengalihkan tanah dan bangunan bekas gedung radio pemerintah daerah (RPD) jadi perumahan eselon tiga. Namun tiba-tiba lagi tanpa sepengetahuan pemerintah daerah maupun DPR, mengalihkan atas nama pribadi dan untuk saat ini dijual kepada pihak ketiga," jelasnya.
Menurut Abdul Hakim, Ibrahim Agustinus Medah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara akibat kasus ini berdasarkan hitungan apraissal dari Inspektorat Kabupaten Kupang, sebesar Rp9,6 miliar.
"Aset ini dijual kepada seseorang berinisial JS. Semua orang yang mengetahui perkara ini akan diperiksa semuanya," tutup Abdul Hakim.
Editor : Stefanus Dile Payong