Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan 20 Hari Ke Depan Artis Nikita Mirzani Terjerat UU ITE

Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:12 WIB
  • author mahesa Apriandi
Ditahan 20 Hari Ke Depan Artis Nikita Mirzani Terjerat UU ITE
Artis Nikita Mirzani ditahan Penyidik Kejari Serang di Rutan Serang. Foto MPI

Freddy menyatakan, pertimbangan penahanan Nikita Mirzani karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita Mirzani tidak melarikan diri. Selain itu agar tidak menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya. 

“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022). Berdasarkan pantauan, Nikita Mirzani memasuki kendaraan pribadi dikawal oleh penasihat hukum untuk menuju Rutan Serang. Belum ada upaya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 25 Oktober 2022 - 19:42 WIB oleh Mahesa Apriandi dengan judul "Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari ke Depan, Terjerat UU ITE". 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut