get app
inews
Aa Read Next : Unik! Pace-Pace di Distrik Sota Papua Ukur Tinggi Badan saat Posyandu, Demi Kesehatan

Buronan Korupsi Pengadaan Genset Papua Rp21 Miliar Ditangkap Artikel ini telah tayang di papua.inew

Jum'at, 03 Desember 2021 | 07:38 WIB
header img
Kejaksaan Agung menangkap buronan Mochtar Thayf di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada hari ini. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Papua menangkap buronan Mochtar Thayf. Dia merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua, periode 2007-2008.

Kasus korupsi Mochtar telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp21,901 miliar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Mochtar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB. Perkara korupsi yang melibatkan pensiunan pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu merugikan negara hingga Rp21,901 miliar  

"Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan dalam perkara pengadaan mesin genset untuk kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Papua" kata Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021). 

Mochtar sudah buron sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi melalui putusan Nomor 200 K/Pid.Sus/2015, pada 25 November 2015. Saat dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa penyidik Kejati Papua, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. 

Oleh karenanya, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain hukuman badan, dia harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Pencarian terhadap Mochtar mulai diintensifkan saat Kejati Papua meminta bantuan Tim Tabur Kejagung pada 1 Desember 2021. Setelah ditangkap, Mochtar akan dibawa menuju Papua dan langsung menjalani eksekusi. 

"Seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut