get app
inews
Aa Read Next : Geger, Video Call Sex Mirip Sekda Rohil dengan Wanita Tanpa Busana Viral

Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Wabup hingga Sekda Mimika Diperiksa Kejaksaan Papua

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:46 WIB
header img
Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo. (Foto: Antara/Evarukdijati)

JAYAPURA, iNewsBelu.id - Dugaan adanya tindak korupsi dalam pengadaan pesawat wakil bupati, sekretaris daerah dan kepala bagian keuangan Pemerintahan Kabupaten  Mimika, Papua diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. 

Pemeriksanaan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter

"Memang benar ketiga pejabat di lingkungan Pemkab Mimika sudah dimintai keterangannya sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pemeriksaan mereka dilaksanakan di Jayapura," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, Jumat (21/10/2022).

Kajati menambahkan hingga kini sudah lebih dari 20 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk wakil bupati dan sekretaris daerah Kabupaten Mimika.

Para saksi itu diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dengan nilai anggaran mencapai Rp85,7 miliar.

Proyek pengadaan pesawat dan helikopter sumber dananya dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022. Rinciannya, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan mendapat alokasi anggaran Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar. Pesawat dan helikopter itu dioperasikan PT Asian One Air, namun biaya operasional senilai Rp21 miliar dibebankan kepada Pemkab Mimika. 

"Dari pemeriksaan sementara terungkap pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau," kata Kondomo.

Artikel ini telah tayang di papua.inews.id dengan judul " Wagub hingga Sekda Mimika Diperiksa Kejaksaan Papua Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ", Klik 


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut