Sementara itu, Menkes mengatakan saat ini Kemkes telah melarang penggunaan obat-obat sirop sambil menunggu otoritas obat yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memfinalisasi penelitian obat-obat apa yang terbukti terkandung zat berbahaya.
“Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop,” katanya.
“Mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality atau kematian rate mendekat 50 persen,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kemkes Temukan 3 Zat Berbahaya pada Balita Gagal Ginjal Akut, Apa Saja? ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kemkes-temukan-3-zat-berbahaya-pada-balita-gagal-ginjal-akut-apa-saja/2.
Editor : Stefanus Dile Payong