get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Putusan Sela Kuat Maruf Dilakukan Pekan Depan

Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:42 WIB
header img
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan akan menggelar sidang putusan sela atas nota keberatan terdakwa Kuat Maruf pekan depan. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan akan menggelar sidang putusan sela atas nota keberatan terdakwa Kuat Ma'ruf. Rencananya, putusan sela Kuat Maruf terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pekan depan. 

"Maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela. Demikian sidang perkara," ujar Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan dalil-dalil yang termuat nota keberatan itu sangatlah menyesatkan.

Jaksa selanjutnya meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. 

"Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan," kata jaksa.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut