Uang yang didapat itu diperoleh dari meminjam di Bank dan di Koperasi. Kini orangtua dari Junus Dami tak bisa berbuat apa-apa karena setiap bulan harus mencicil uang di Bank sebesar Rp4 juta.
Savio menegaskan, bahwa Polri tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas jika memang anggota berbuat salah apalagi sampai melakukan penipuan. "Saat ini kasusnya sedang berproses," ucap dia.
Dia mengatakan bahwa dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa sudah ada dua orang yang menjadi korban penipuan oknum polisi di Rote Ndao tersebut.
Pihaknya juga akan terus mengungkap kasus ini untuk mencari tahu lebih jauh lagi apakah ada korban lainnya yang tak melapor, tetapi lulus.
Dia menambahkan bahwa hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi karena iming-iming yang dijanjikan bisa terpenuhi.
"Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang," tambah dia.
Editor : Stefanus Dile Payong