Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan serta memerintahkan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama proses persidangan berjalan. Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo. "Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," ucapnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:35 WIB oleh Riana Rizkia dengan judul "JPU Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Ferdy Sambo".
Editor : Stefanus Dile Payong