get app
inews
Aa Text
Read Next : SAH! Richard Eliezer atau Bharada E Resmi Nikahi Ling Ling

Didakwa Merintangi Kasus Brigadir J, Ternyata Ini Peran AKBP Arif Rachman Arifin

Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:56 WIB
header img
Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin didakwa telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: MPI

Atas dasar itu, Ferdy Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Ferdy Sambo juga memerintahkan Hendra Kurniawan untuk memastikan file tersebut dihapus. 

"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata. Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja.' Kemudian pada saat saksi Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan akan keluar ruangan, saksi Ferdy Sambo meminta kembali kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, berkata ‘pastikan semuanya sudah bersih’," ungkap JPU.

Setelah bertemu Ferdy Sambo, Arif pergi menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan Ferdy Sambo. Saat itu, Arif menyampaikan permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus file tersebut. Esoknya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian. Atas perbuatan Arif, mengakibatkan laptop tidak dapat berfungsi lagi. Patahan laptop itu lalu dimasukkan ke papper bag atau kantong warna hijau dan meletakkan di jok depan. 

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata JPU.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:36 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Didakwa Merintangi Kasus Brigadir J, Begini Peran AKBP Arif Rachman Arifin". 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut