get app
inews
Aa Text
Read Next : SAH! Richard Eliezer atau Bharada E Resmi Nikahi Ling Ling

Didakwa Merintangi Kasus Brigadir J, Ternyata Ini Peran AKBP Arif Rachman Arifin

Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:56 WIB
header img
Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin didakwa telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin didakwa telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut AKBP Arif Rachman Arifin merusak CCTV. 

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

Arif disebut melihat file rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Dia menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Mereka melihat Brigadir J masih kondisi hidup. Padahal, Ferdy Sambo telah menyampaikan kepada mereka bahwa Brigadir J telah tewas. "Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan bahwa itu keliru, namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya," kata JPU. 
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut