"Terkait pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor," jelas Zulpan. Billar, diungkap Zulpan terbukti telah melakukan KDRT kepada Lesti.
"Hal ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada peraturan perbuatan pidana KDRT diatur dalam undang-undang tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik yang didukung hasil visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 12 Oktober 2022 - 20:00 WIB oleh Diana Rafikasari dengan judul "Breaking News: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora".
Editor : Stefanus Dile Payong