Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Terbukti Lakukan KDRT Rizky Billar Ditetapkan Menjadi Tersangka

Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:43 WIB
  • author Diana rafikasari
Breaking News: Terbukti Lakukan KDRT Rizky Billar Ditetapkan Menjadi Tersangka
Rizky Billar resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT Lesti Kejora. Penetapan ini dilakukan setelah Billar menjalani pemeriksaan Rabu (12/10/2022). Foto/Instagaram Rizky Billar

"Terkait pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor," jelas Zulpan. Billar, diungkap Zulpan terbukti telah melakukan KDRT kepada Lesti. 

"Hal ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada peraturan perbuatan pidana KDRT diatur dalam undang-undang tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik yang didukung hasil visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," tandasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 12 Oktober 2022 - 20:00 WIB oleh Diana Rafikasari dengan judul "Breaking News: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora". 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut