Lalu dicek di balai kesehatan setempat setelah pelaku bersedia, diberi waktu tiga bulan untuk membuktikan apakah bisa berhenti merokok. "Setelah tiga bulan akan diketahui masih ada kandungan nikotin di tubuhnya. Jika dari hasil pemeriksaan tidak ada, berhak mendapatkan insentif Rp1 juta," ucapnya.
Selain itu, Pemkot Solok juga menjadikan salah satu Puskesmas sebagai klinik berhenti merokok. "Hingga saat ini sudah ada 30 orang yang berhenti merokok dan mendapatkan insentif," katanya.
Zul Elfian mengakui ada penolakan terhadap program ini karena masyarakat membeli rokok dengan uang pribadi, namun dia menekankan ini bersifat imbauan. "Kapan lagi mau berhenti merokok kalau tidak sekarang," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik Sumatera Barat mengungkap rokok masih menjadi komoditas penyumbang kemiskinan terbesar kedua di Sumbar setelah beras berdasarkan survei sosial ekonomi yang dilakukan pada Maret 2022.
"Dari tahun ke tahun polanya masih sama, rokok tetap menjadi penyumbang kedua kemiskinan dengan andil 14,69 persen di perkotaan dan 17,03 persen di perdesaan," kata Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Sumbar Krido Saptono. Menurutnya, fenomena ini disebabkan karena masih dijumpai masyarakat yang lebih memilih merokok ketimbang tidak makan.
"Ini memang karakter yang sulit dihilangkan dan masih melekat di kita terutama pada rumah tangga miskin," katanya.
Dia menyampaikan, salah satu tantangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama keluarga miskin adalah mengurangi konsumsi rokok.
Artikel ini telah tayang di sumbar.inews.id dengan judul " Pemerintah Ini Siap Beri Rp1 Juta untuk Warga yang Mau Berhenti Merokok ",
Editor : Stefanus Dile Payong