JAKARTA, iNewsBelu.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun diterbitkan mulai Rabu, 12 Oktober 2022, besok. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan pada Kamis, 29 September 2022, lalu. "Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Selasa (11/10/2022).
Kendati demikian, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor yang baru ini masih dalam proses pembahasan dengan melibatkan stakeholder. Saat ini, kata Widodo, masyarakat masih akan dibebankan dengan biaya pembuatan paspor yang lama. Adapun, biaya pembuatan paspor yang lama yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," jelasnya. Sekadar informasi, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Lihat juga: Catat! Calon Bintang Internasional Nih
Editor : Stefanus Dile Payong