get app
inews
Aa Read Next : Heboh, Hanya Nama Alvin Lim Ungkap Ferdy Sambo Tak Ditahan di Sel Lapas Salemba

Ditjen Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Perubahan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:09 WIB
header img
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tengah mempersiapkan aturan teknis terkait dengan implementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tengah mempersiapkan aturan teknis terkait dengan implementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mejelaskan, aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," katanya, Selasa (04/10/2022).

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Widodo menyebutkan, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholders terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya. Widodo menambahkan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun dan tidak otomatis berlaku sepuluh tahun. Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

”Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” ujarnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 04 Oktober 2022 - 21:41 WIB oleh MNC Media dengan judul "Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ditjen Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis". 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut