"Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku, diantaranya izin Badan Pengawas Obat & Makanan Republik Indonesia Sertifikat Halal MUI, Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan, serta Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu," kata Sheila.
Dia juga menuturkan bahwa produk Mie Sedaap juga telah dinikmati oleh konsumen di lebih dari 30 negara selama belasan tahun terakhir dan telah memenuhi standar wajib ekspor, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk.
"Upaya untuk tunduk pada peraturan yang berlaku ini merupakan komitmen Mie Sedaap sebagai bagian dari WINGS Group Indonesia yang telah hadir selama lebih dari 70 tahun, untuk menyediakan produk-produk berkualitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia karena kami percaya bahwa the best things in life should be accessible for all," ucap Sheila.
Sebelumnya, Produk mi instan asal Indonesia yakni Mie Sedaap kembali ditarik di pasar Global. Kali ini Badan Pangan Singapura menarik dua varian Mie Sedaap dari peredaran karena terindikasi mengandung pestisida jenis etilen oksida. SFA memerintahkan Sheng Sheng F&B Industries untuk menarik dua varian Mie Sedaap tersebut. Adapun proses penarikan sedang berlangsung saat ini.
Produk Mie Sedaap Korean Spicy Soup yang ditarik adalah produk dengan masa kadaluwarsa 17 Maret 2023. Sementara Mie Sedaap Korean Spicy Chicken yang ditarik berlaku untuk yang masa kadaluwarsanya 21 Mei 2023.
"Penarikan Mie Sedaap Korean Spicy Soup berlaku untuk produk dengan masa kedaluwarsa 17 Maret 2023. Sementara, penarikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken berlaku untuk produk dengan masa kedaluwarsa 21 Mei 2023," dikutip dari CNA, Kamis (6/10/2022).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Singapura Tarik 2 Varian Mie Sedaap karena Mengandung Pestisida, Begini Penjelasan Wings Group "
Editor : Stefanus Dile Payong