Pada saat digeledah, lanjut Wahyudi, ditemukan beberapa paket sabu dan sabu sisa pakai beserta timbangan pada handbag milik EM dan pada tersangka YS ditemukan 1 buah handpone dan 1 buah bong atau alat isap sabu. Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor warna hitam milik tersangka EM.
"Tersangka EM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran aparat Kepolisian, dengan tujuan untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan cara dimap atau ditempel," ujar Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " Miris, Pasangan Sesama Jenis di Sukabumi Tepergok Bermesraan sambil Isap Sabu "
Editor : Stefanus Dile Payong