get app
inews
Aa Read Next : Miris, Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polisi Temukan 5 Bayi di Kontrakan

Bermesraan sambil Isap Sabu Pasangan Sesama Jenis di Sukabumi Ditangkap Polisi

Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:47 WIB
header img
Tersangka EM (kaos no 37), pengedar sabu kristal putih yang ditangkap polisi sedang bermesraan dengan pasangan sesama jenis. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNewsBelu.id - Pasangan sesama jenis ditangkap polisi sedang mengonsumsi sabu di Warudoyong RT 007/001, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Tidak hanya mengonsumsi sabu, keduanya pun tepergok sedang bermesraan. 
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kedua tersangka yang berinisial EM (44) warga Cikole Kota Sukabumi dan YS (41) warga Warudoyong Sukabumi, diamankan di rumah salah satu tersangka, Minggu 18 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti sejumlah 33,11 gram. Untuk kedua tersangka ini memiliki hubungan spesial antara keduanya dan itu diketahui langsung oleh penyidik pada saat dilakukan penangkapan," ujar Zainal pada saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022).  

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan di rumah YS dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EM, tersangka YS mencoba melarikan diri. Namun upaya itu gagal dan berhasil diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. 

Pada saat digeledah, lanjut Wahyudi, ditemukan beberapa paket sabu dan sabu sisa pakai beserta timbangan pada handbag milik EM dan pada tersangka YS ditemukan 1 buah handpone dan 1 buah bong atau alat isap sabu. Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor warna hitam milik tersangka EM.  

"Tersangka EM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran aparat Kepolisian, dengan tujuan untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan cara dimap atau ditempel," ujar Wahyudi.

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " Miris, Pasangan Sesama Jenis di Sukabumi Tepergok Bermesraan sambil Isap Sabu "


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut